Isbat Nikah Massal di Cianjur
Ada 800 Ribu Warga Kabupaten Cianjur Tak Memiliki Akta Kelahiran
SALAH satu syarat untuk membuat akta kelahiran adalah akte nikah orang tua pemohon.
Penulis: cis | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku M Guci Syaifudin
CIANJUR, TRIBUN - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Cianjur, Hilman Kurnia Rahdiana, mengatakan, ada 800 ribu warga Kabupaten Cianjur tak memiliki akta kelahiran lantaran banyak orang tuanya tak memiliki akte nikah.
Menurutnya, salah satu syarat untuk membuat akta kelahiran adalah akte nikah orang tua pemohon. Sedangkan untuk membuat akta nikah bagi pasangan yang menikah siri atau yang kehilangan buku nikah itu harus menjalani isbat nikah di PA Kabupaten Cianjur.
"Mudah-mudahan dengan kegiatan bersama ini, semua warga Kabupaten Cianjur bisa terus terbantu," kata Hilman, Rabu (10/12/2014).
Hilman pun berharap kerjasama dengan menggelar pelayanan terpadu kemarin itu bisa rutin dilakukan. Pihaknya pun siap bekerjasama kembali untuk menerbitkan akte kelahiran dalam kegiatan serupa.
"Kalau dana pembuatan akte kelahiran itu tidak ada, tapi sesuai peraturan daerah, warga yang tidak membuat akte kelahiran sejak tiga bulan dari lahir dikenakan denda Rp 50 ribu. Kalau pelayanan terpadu hari ini (kemarin. Red) dendanya dibiayai PA Cianjur," kata Hilman.
Sebanyak 30 pasangan suami dan istri melaksanakan isbat massal di gedung Bale Rancage, Jalan Siliwangi, Kecamatan Cianjur, Rabu (10/12). Sebanyak 16 pasangan suami dan istri itu berasal dari Kecamatan Cibeber dan 14 pasangan suami dan istri dari Kecamatan Cianjur.
Selain isbat nikah massal, sebanyak 63 anak juga dibuatkan akte kelahiran. Anak-anak itu merupakan buah perkawinan dari 30 pasangan suami dan istri yang mengikuti sidang isbat massal. Adapun pembuatan akte kelahiran dan isbat nikah massal itu tidak dipungut biaya. (cis)