Polsek Bojongpicung Sita Miras
Polisi Sita 60 Botol Miras Oplosan di Pinggir Jalan Raya Bandung
PARA penjual miras itu kedapatan menjual minuman beralkohol di empat titik di wilayah hukum Polsek Bojongpicung.
Penulis: cis | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku M Guci Syaifudin
CIANJUR, TRIBUN - Polsek Bojongpicung berhasil menyita sebanyak 350 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk. Sekitar 60 botol miras sitaan itu merupakan oplosan.
Kapolsek Bojongpicung, AKP Ajat Sudrajat, mengatakan, ratusan miras yang berhasil disita itu dijual penjual jamu di pinggir Jalan Raya Bandung. Berjualan jamu, kata dia, hanya upaya oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mengelabui petugas.
"Hasil sitaan itu merupakan operasi pekat selama dua minggu ini. Operasi ini rutin kami lakukan, bukan karena ada peristiwa di Garut dan Sumedang," ujar Ajat kepada Tribun melalui sambungan telepon, Minggu (7/12/2014).
Menurut Ajat, para penjual miras itu kedapatan menjual minuman beralkohol di empat titik di wilayah hukum Polsek Bojongpicung. Dua di Kecamatan Bojongpicung dan dua di Kecamatan Haurwangi.
"Pendistribusian miras ke empat titik ini terjadi pada Kamis sore atau Jumat pagi. Tapi untuk miras oplosannya masih kami telusuri dari mana asalnya," kata Ajat seraya menyebut penjual miras itu dikenakan tindak pidana ringan.
Kapolres Cianjur, AKBP Dedy Kusuma Bakti, mengatakan, kegiatan operasi miras ilegal terus dan rutin dilakukan jajarannya. Menurutnya, hal tersebut merupakan upaya aparat kepolisian untuk menjaga keselamatan warga terhadap peredaran miras.
"Kegiatan itu dilakukan di setiap polsek dan di tingkat polres. Sedangkan hasilnya sedang kami rekapitulasikan. Ada kemungkinan mencapai ribuan botol dan ribuan liter," ujar Dedy.
Rencananya, lanjut Dedy, miras hasil sitaan nantinya akan dimusnahkan. Menurutnya, pemusnahan tidak hanya dilakukan menjelang bulan suci Ramadan saja.
"Upaya kami itu tidak hanya dilakukan pada momen tertentu saja, tapi setiap saat kami lakukan," kata Dedy. (cis)