Kasus Korupsi Alkes
Mantan Dirut RSUD Cibabat Hanya Dituntut 1,5 Tahun
"Menyatakan terdakwa Endang Kusumawardani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Penulis: Ichsan | Editor: Kisdiantoro
BANDUNG, TRIBUN - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang juga mantan Dirut RSUD Cibabat, Kota Cimahi, dr Endang Kusumawardhani, hanya dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Suroto Supena SH pada sidang kasus ini di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (3/12). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Djoko Indiarto SH.
"Menyatakan terdakwa Endang Kusumawardani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Suroto, saat membacakan berkas tuntutannya, Rabu (3/12).
Menurut JPU, terdakwa Endang terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (san)