Dampak Kenaikan Harga BBM
Pangkalan Elpiji Terancam Sanksi Jika Tak Antarkan ke Pengecer
Pangkalan elpiji tiga kilogram di Kabupaten Cianjur terancam sanksi jika tak mengantarkan gas bersubsidi tersebut langsung ke pengecer.
Penulis: cis | Editor: Kisdiantoro
CIANJUR, TRIBUN - Pangkalan elpiji tiga kilogram di Kabupaten Cianjur terancam sanksi jika tak mengantarkan gas bersubsidi tersebut langsung ke pengecer. Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cianjur, Judi Adi Nugoroho.
"Hal ini berdasarkan surat keputusan bupati yang telah mengeluarkan harga eceran tertinggi (HET) untuk elpiji tiga kilogram. Ada kewajiban agen mengantarkan tabung ke pangkalan dan ada kewajiban pangkalan mengantarkan tabung ke pengecer," kata Judi kepada Tribun ketika ditemui di kantornya, Senin (1/12).
Dikatakan Judi, HET elpiji tiga kilogram baru sudah berlaku mulai 1 Desember 2014 sesuai dengan surat keputusan Bupati Cianjur Nomor 541.11/Kep.298-Perindag/2014. Menurutnya, memang ada kenaikan harga dibanding HET sebelumnya yang tertuang dalam keputusan Bupati Cianjur Nomor 541.11/Kep.124-Pe/2012.
Adapun pertimbangan diputuskannya HET baru adalah kenaikan harga bahan bakar minya (BBM) sehingga ongkos angkut mengalami kenaikan. Di samping itu juga mengantisipasi tidak terkendalinya elpiji di lapangan khususnya di tingkat pengecer.
"Karena waktu itu (HET lama. Red) belum dimasukkan ongkos angkut sehingga pada prakteknya ada pangkalan atau agen menambah biaya angkut ketika melakukan pengantaran," ujar Judi. (cis)