Sidang Suap Bansos
Mantan Hakim Ramlan Comel Minta Dibebaskan
TERDAKWA meminta kepada majelis hakim agar menyatakan bahwa Comel tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
BANDUNG, TRIBUN - Terdakwa kasus suap perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung yang juga mantan hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Ramlan Comel, telah rampung membacakan nota pembelaannya (Pleidoi) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (25/11/2014).
Dalam pleidoi yang dibacakan oleh Irfan Andriansyah SH, selaku kuasa hukum Comel, terdakwa meminta kepada majelis hakim agar menyatakan bahwa Comel tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu terdakwa juga meminta dibebaskan dari segala tuntutan dan meminta nama baiknya direhabilitasi. Inti dari semua itu, terdakwa Comel menyangkal telah menerima suap pada pengurusan perkara korupsi dana bansos.
Selain oleh kuasa hukumnya, pembacaan pleidoi juga dilakukan oleh Comel sebagai nota pembelaan pribadi. Menurut Comel, tuduhan suap itu tidak terbukti karena hanya berdasarkan keterangan Toto Hutagalung dan Setyabudi Tejocahyoko. Hal itu, kata Comel, tidak didukung oleh bukti fisik seperti surat atau lainnya.
"Niat saya dari Pekanbaru ke Bandung ini untuk mengabdi kepada negara sebagai hakim tapi harus berakhir dibalik tembok penjara. Namun saya menerima nasib seperti ini," kata Comel, saat membacakan pleidoinya, Selasa (25/11/2014). (san)
Apa yang membuat Mantan Hakim Ramlan Comel ini dibebaskan selengkapnya bisa dibaca di edisi cetak Tribun Jabar, Rabu (26/11/2014). Ikuti berita-berita menarik lainnya melalui akun twitter: tribunjabar dan fan page facebook: tribunjabar.