Sidang Suap Bansos
Begini Cara Mantan Sekda Edi Siswadi Mengelabui Media Massa
ADAPUN uang Rp 2 Miliar yang diberikan kepada jaksa di Kejati Jabar tersebut diberikan ke penyidik dibantu oleh pengacara Benny Yusuf.
Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
BANDUNG, TRIBUN -- Mau tahu cara mantan Sekretaris Daerah (sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi (Edisis) mengelabui awak media massa dan warga saat hendak menyerahkan uang miliaran rupiah atau saat membawa mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada? Termasuk ketika Edisis menyerahkan uang ke jaksa di Kejati Jabar sebesar Rp 2 miliar.
"Saya pinjam mobil staf dan saya yang mengendarai mobil tersebut," kata Edisis dalam sidang kasus suap perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung dengan terdakwa Ramlan Comel di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (21/10/2014).
Adapun uang Rp 2 Miliar yang diberikan kepada jaksa di Kejati Jabar waktu itu diberikan ke penyidik dibantu oleh pengacara Benny Yusuf. Hal ini sebagai bentuk pengembalian kerugian negara dan diharapkan bisa meringankan hukuman bagi tujuh terdakwa kasus korupsi dana bansos. Menurut Edisis, uang tersebut diberikan berbarengan saat Dada Rosada diperiksa oleh penyidik di Kejati Jabar. Bahkan, saat Dada Rosada dipanggil ia berinisiatif untuk mengantar bosnya itu ke Kejati menggunakan mobil yang dipinjam dari stafnya itu. (san)
Berapa total uang yang diserahkan Edisis ke Kejati saat itu? Lantas siapa saja yang menjadi saksi pada sidang kali ini selain Edisis? Selengkapnya bisa dibaca di edisi cetak Tribun Jabar, Rabu (22/10/2014). Ikuti pula berita-berita menarik lainnya di akun twitter: @tribunjabar dan facebook: baladtribun.