Bandung Juara

Terjaring Razia Sat Pol PP Bandung Amankan 24 Pasangan

MEREKA diamankan dalam razia gabungan bersama Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Rabu (3/9/2014).

Penulis: dra | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

BANDUNG, TRIBUN - Sedikitnya 24 yang termasuk pasangan pria dan wanita diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka diamankan dalam razia gabungan bersama Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Rabu (3/9/2014) malam.

Mereka terjaring dari beberapa tempat yang diduga sebagai tempat dilakukan menjajakan hubungan antar pasangan yang belum menikah. Ke-24 pasangan ini langsung diboyong petugas Satpol PP ke kantor Satpol PP Jalan Martanegara, Bandung untuk dimintai keterangan.

Kepala bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Teddy
Wirakusumah mengatakan, dari hasil razia tim gabungan, sedikitnya 24 wanita termasuk pasangan diamankan oleh petugas dan digiring ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.

"Hari ini dimulai pukul 10 malam tadi (semalam, RED), kita mendapatkan 24 yang diduga melakukan pelanggaran dan kita akan periksa mereka," ujar Teddy.

Selain itu, banyaknya laporan dari warga pun menjadi latar belakang penggerebekan ke lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat para PSK dan pria hidung belang menjajakan cinta satu malam. Menurutnya, banyak laporan warga mengenai tempat-tempat yang diduga menjadi tempat sarangnya para PSK berkumpul.

"Banyak laporan terutama yang langsung ke saya juga ada banyak, itu jadi salah satu faktor kita lakukan razia. Kita juga sebelumnya para anggota sudah melakukan pengawasan ke tempat-tempat tersebut," ujar Teddy.

Ke-24 orang yang terjaring ini akan langsung disidangkan dengan dakwaan tindak pidana ringan (tipiring) di halaman kantor Satpol PP dengan menghadirkan langsung hakim dari PN Bandung. Menurutnya, bila terbukti bersalah melanggar aturan, mereka yang terbukti dapat dikenakan sanksi maksimal Rp. 50 juta.

"Jika ada tempat yang terbukti sesuai dengan perda, mereka akan dikenakan biaya paksa dari Rp 5 juta hingga 50 juta, atau menahan KTP.  Kalau PSK akan di kirim ke panti rehabilitasi," katanya. (cr1)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved