PBB Bisa Kembali Dibayar di Bank

Kabar gembira untuk warga Kabupaten Bandung. Kabupaten Bandung. Mulai Senin (18/8) ini, masyarakat bisa kembali membayar PBB di bank yang ditunjuk.

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Arief Permadi

SOREANG, TRIBUN - Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kabupaten Bandung menjamin masyarakat Kabupaten Bandung yang akan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) bisa kembali melakukan pembayaran di bank mulai Senin (18/8).  Sejak awal tahun 2014, di Kabupaten Bandung, pembayaran PBB tak bisa lagi dilakukan warga di bank. Akibatnya, masyarakat harus membayar pajak langsung ke kantor DPPK di Soreang. (baca : Catatan untuk Pemkab Bandung )

Kabid Pendapatan II DPPK, Awan Hermawan, mengatakan kondisi ini terjadi pihaknya  belum tuntas melakukan migrasi data wajib pajak ke bank.

"Kemarin ada migrasi data yang terlambat ke bank BJB dan BRI. Tapi sekarang sudah diatasi. Hari Senin ini wajib pajak sudah bisa bayar di bank," ujar Awan di kantor DPPK, Kompleks Pemkab Bandung, Jumat (15/8).

Banyaknya wajib pajak sekitar 1 juta, kata Awan, membuat pihaknya cukup kesulitan untuk melakukan migrasii data. Dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk melakukannya.

"Kalau tahun lalu tidak ada masalah untuk pembayaran pajak. Kami meminta maaf jika wajib pajak harus langsung membayar ke sini (kantor DPPK Soreang)," ujarnya.(wij) 


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved