PNS Cianjur Bolos Masuk Kerja Hari Pertama Bakal Disanksi
"Tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja pada hari pertama karena sudah ada ketentuannya.
Penulis: cis | Editor: Kisdiantoro
CIANJUR, TRIBUN - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi, mengatakan, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur untuk mengecek tingkat kedisiplinan PNS pada hari pertama kerja. Pihaknya pun siap mengeksekusi jika menemukan PNS yang membandel pada hari pertama kerja.
"Tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja pada hari pertama karena sudah ada ketentuannya. Kalaupun ada yang sakit harus disertai surat dokter dan dilaporkan ke pimpinan di instansinya masing-masing yang kemudian menjadi laporan juga ke inspektorat," ujar Cecep kepada Tribun melalui sambungan telepon, Jumat (25/7).
Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 01/2014 tanggal 12 Juni 2014, cuti bersama jatuh pada 30 Juli 2014 sampai 1 Agustus 2014.
"Jadi jadwal masuk Senin 4 Agustus 2014 dan kami sudah tindaklanjuti dengan mengirim surat ke masing intansi di Kabupaten Cianjur untuk mengetahui hal tersebut," ujar Cecep. (cis)