Korupsi
Kejari Cianjur Tangkap Buronan Kasus Korupsi Bantuan Kebun Bibit Rakyat
DA menjadi tersangka bantuan KBR sejak Januari 2013 setelah empat kali tak hadir dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Kejari Cianjur.
Penulis: cis | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
CIANJUR, TRIBUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menangkap seorang pria berinisial DA (32) atas dugaan kasus korupsi bantuan kebun bibit rakyat (KBR) anggaran tahun 2012. Pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lebih dari setahun itu ditangkap ketika keluar di salah satu gang di Jalan HOS Cokroaminoto.
Kepala Kejari Cianjur, Wahyudi, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur, Sulisyadi, mengatakan, DA menjadi tersangka bantuan KBR sejak Januari 2013 setelah empat kali tak hadir dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Kejari Cianjur. Adapun DA diduga menyelewengkan bantuan yang berasal dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Citarum dan Ciliwung.
"BPDAS Citarum dan Ciliwung menggelontorkan bantuan untuk 33 kelompok tani (poktan) pada 2012 yang nilainya Rp 1.650.000.000. Sepuluh di antaranya mengajukan proposal dengan bantuan DA," ujar Sulisyadi didampingi Kasi Intel Kejari Cianjur, Melly S Ginting, ketika ditemui di kantor Kejari Cianjur, Rabu (25/6/2014). (cis)
Selengkapnya, berita ini bisa dibaca pada edisi cetak Harian Pagi Tribun Jabar, edisi Kamis (26/6/2014) besok.