Penipuan Penggandaan Uang
Cayim Sudah Empat Tahun Jadi Dukun
Atas perbuatannya, Cayim dan rekannya dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUPidana ancaman 4 tahun penjara.
Penulis: roh | Editor: Deni Ahmad Fajar
CIREBON, TRIBUN - CS alias Cayim (65), dukun pengganda uang yang ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cirebon Kota mengaku sudah empat tahun menjadi dukun. Selain menggandakan uang, kata dia, banyak warga datang ke tempat praktiknya dengan beragam maksud.
"Ada yang minta rumah tangganya harmonis, maksudnya terkabul, bisnisnya lancar, dan lain-lain," ujarnya saat dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolres Cirebon Kota, Minggu (18/5).
Kata Cayim, warga yang datang pun beragam profesi. Dari mulai warga biasa, kuwu (kepala desa, Red), hingga caleg sudah ada yag datang minta bantuannya.
Tentang penggandaan uang, Cayim mengatakan sebenarnya dia tak mampu menggandakan uang. Dia hanya pura-pura mengaku bisa menggandakan uang agar bisa meraup untung dari warga yang minta tolong padanya.
Atas perbuatannya, Cayim dan rekannya dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUPidana ancaman 4 tahun penjara.
Cayim dan rekannya, RS (44) ditangkap di sebuah hotel di Jalan Wahidin, Minggu (18/5) pagi. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan penipuan terhadap warga dengan mengaku bisa menggandakan uang. (roh)