Pembebasan Corby Dipertimbangkan Lagi

Akibat dari mulut keluarga Corby ember, pembebasan bersyarat Corby dipertimbangkan lagi.

Editor: Oktora Veriawan

JAKARTA, TRIBUN — Pemerintah harus mencabut pembebasan bersyarat yang telah diberikan kepada Schapelle Leigh Corby. Wawancara Mercedes, saudara perempuan Corby, dengan media Australia, Channel 7, sudah dapat dinilai melanggar syarat pemberian pembebasan bersyarat, yaitu menimbulkan keresahan masyarakat.

”Pak Menteri Hukum dan HAM jangan terjebak dengan pernyataan (di Channel 7) itu diberikan oleh Corby atau tidak. Pemerintah harus melihat pesan tayangan itu, memunculkan keresahan masyarakat atau tidak? Kesan saya setelah melihat tayangan itu, Corby ingin mengatakan ’saya tidak bersalah, saya dijebak.’ Padahal, dia statusnya masih narapidana,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Selasa (4/3), kepada kompas.

Corby divonis 20 tahun penjara karena membawa 4,2 kilogram mariyuana di Bandara Ngurah Rai, Bali. Hukumannya berkurang setelah memperoleh grasi dan beberapa kali remisi. Dia mendapat pembebasan bersyarat (PB), 10 Februari lalu.

Namun, dalam acara Channel 7’s Sunday Night, Mercedes yang menjadi narasumber utama mempertanyakan asal mariyuana yang ada di tas Corby. Ia juga mempertanyakan sejumlah barang bukti yang menunjukkan mariyuana itu dibawa oleh adiknya di Bandara Ngurah Rai. Mercedes meyakini mariyuana itu tidak dibawa oleh Corby, tetapi dimasukkan oleh seseorang saat adiknya transit di sebuah bandara di Sydney.

Pernyataan Mercedes itu, menurut Hikmahanto, bisa membuat opini publik di Australia. Apabila opini ini terbentuk, Pemerintah Indonesia yang akan menanggung masalah.

”Pemerintah Indonesia tak perlu khawatir dengan reaksi dari pihak Australia jika mencabut PB Corby. Polisi Australia juga sudah menggeledah kantor Channel 7. Masak kita tidak (bertindak)? Jangan sampai pemerintah (Indonesia) yang sudah ramah, tetapi oleh Corby dibilang pemerintah kita goblok,” kata Hikmahanto.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menuturkan masih menunggu laporan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar, Bali, sebagai salah satu pertimbangan untuk mengevaluasi keputusan PB untuk Corby. ”Sebelum evaluasi itu sampai, saya belum bisa berbicara,” ujarnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved