SIM Keliling
Jangan Lupa Bawa KTP
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi bagian informasi di 022 70014885 dan 022 4203505. Sebab, tak jarang jadwal tempat berubah.
Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: Arief Permadi
BANDUNG, TRIBUN - Persyaratan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui jasa kendaraan SIM Keliling, antara lain membawa SIM asli yang diterbitkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung (yang masa berlakunya telah habis kurang dari satu tahun).
Selain itu membawa identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan dari Kotamadya Bandung (resi KTP dan KK jika KTP habis masa berlakunya).
SIM Keliling hari ini rencananya akan berada di ITC Kebon Kalapa Bandung. Namun, masyarakat pemohon yang membutuhkan informasi lengkap tentang SIM, atau SIM Keliling ini bisa menghubungi bagian informasi di 022 70014885 dan 022 4203505. Sebab, tak jarang jadwal tempat berubah.
Oleh karena itu, pemohon sebaiknya mengecek terlebih dulu keberadaan SIM Keliling tersebut untuk memastikannya. (*)