SIM Keliling
Biaya Perpanjangan SIM A Cuma Rp 150 Ribu
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. SIM Keliling hari ini rencananya akan berada di ITC Kebon Kalapa Bandung.
Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: Arief Permadi
BANDUNG, TRIBUN - Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A saat ini adalah Rp 150 ribu dan SIM C Rp 145 ribu.
Biaya tersebut berlaku bagi para pemohon yang menggunakan jasa pelayanan SIM menggunakan kendaraan khusus milik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, SIM Keliling.
SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. SIM Keliling hari ini rencananya akan berada di ITC Kebon Kalapa Bandung. (*)