Pembeli di Zona Terlarang Dikenai Biaya Paksa Bukan Denda
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, sanksi buat pembeli bukan denda tapi biaya paksa sehingga tidak melalui sidang pengadilan
Penulis: Tiah SM | Editor: Darajat Arianto
BANDUNG, TRIBUN - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, sanksi buat pembeli bukan denda tapi biaya paksa sehingga tidak melalui sidang pengadilan. "Sanksi buat pembeli yang belanja di zona merah ke pedagang kaki lima dikenakan biaya paksa besarannya Rp 1 juta," ujar Emil panggilan akrab Ridwan Kamil di Balai Kota, Rabu (29/1).
Emil mengatakan, warga yang membeli barang PKL di zona merah bukan tipiring (tindak pidana ringan) tapi masuk pelanggaran aturan sehingga tak ada pilihan sanksi kurungan. "Kalau tipiring ada dua pilihan denda atau kurungan tapi kalau melanggar Perda sanksinya biaya paksa saja," ujar Emil.
Selain itu, menurut Emil jika tipiring uang denda masuk ke kas negara tapi kalau biaya paksa masuknya ke kas Pemkot. Emil menegaskan biaya paksa bagi warga yang membeli barang PKL di zona demi ketertiban Kota Bandung. "Saya banyak akal untuk membuat tertib Kota Bandung bukan kehilangan akal, justru banyak kan," ujarnya.
Emil juga mengatakan, biaya paksa kepada pembeli sesuai Perda yang dibuat anggota dewan. "Pemkot hanya menjalankan Perda yang dibuat dewan yang terhormat," ujar Emil.
Emil mengatakan tahun 2014 sebagai tahun penegakan ketertiban dan disiplin dicanangkan tepat hari ini 29 Januari 2014.
Penertiban untuk menciptakan rasa aman, nyaman, tenteram. Ketertiban juga merupakan ciri dan dasar dari masyarakat yang modern dan maju. (*)