Surat Istri Anas Pun Tak Sampai . . .

Sepucuk surat dari Athiyah Laila, istri Anas, adalah salah satu kiriman tak sampai pada hari itu.

Editor: Darajat Arianto
TRIBUNNEWS/ANDRI MALAU
Sepucuk surat bertulis tangan dari isteri Anas Urbaningrum, Atthiyah Laila, yang tak tersampaikan ketika hendak dikirim ke Anas yang ditahan di KPK, Sabtu (11/1/2014). 

JAKARTA, TRIBUN - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mulai menjalani penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/1/2014) malam. Dia belum bisa menerima kunjungan maupun kiriman barang dari keluarga pada keesokan hari sesudah penahanan, Sabtu (11/1/2014). Sepucuk surat dari Athiyah Laila, istri Anas, adalah salah satu kiriman tak sampai pada hari itu.

Anas hanya boleh menerima kiriman barang pada hari kerja, Senin sampai Jumat. “Sangat kecewa karena ini bicara masalah kemanusiaan, karena secara psikologis, misalkan Anda selama tiga hari enggak bisa ketemu dengan orang lain, dengan keluarga, dan dengan istri dan anak, itu kan psikologis,” kata kerabat Anas, Yulianto Wahyudin, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu.

Yulianto datang membawa serta surat titipan dari Athiyah, sepucuk surat dalam amplop tak dilem. “Ini surat terbuka, isinya pun terbuka. Suratnya terbuka, tidak dilem, tidak dilipat,” tutur Yulianto. Menurutnya, surat dari Athiyah untuk Anas tersebut berisi permintaan izin Athiyah untuk pergi ke luar kota.

Sebagai istri, kata Yulianto, Athiyah merasa wajib meminta izin kepada suaminya jika ingin bepergian. “Karena istrinya izin untuk menemui bapaknya, sebagai istrinya, kan harus izin suami,” tutur Yulianto. Selain itu, lanjut Yulianto, istri Anas ingin mengetahui kondisi terakhir Anas dan ingin mengirimkan makanan untuknya.

Yulianto berharap pula pimpinan KPK mengizinkan Anas menerima surat dari keluarga atau kerabat meski di luar jam kerja KPK. “Ini kan minimal, saya kirim surat, titipkan, sampaikan, lalu dijawab Mas Anas, jawab baik-baik saja, ini kan minimal keluarga lega,” katanya. Yulianto yang mengenal Anas di Jawa Timur sejak 2005 ini mengaku membawa serta sejumlah buku, makanan, dan alat kelengkapan mandi untuk Anas.

Sebelumnya diberitakan, KPK menahan Anas di Rutan KPK pada Jumat (10/1/2014). Anas ditahan di basement Gedung KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, tidak ada fasilitas khusus yang disediakan untuk Anas di dalam sel. Satu sel yang ditempati Anas seorang tersebut, menurut Johan, hanya dilengkapi tempat tidur, meja kecil, dan tanpa pendingin ruangan. (Icha Rastika)

Tags
Kasus Anas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved