Hanya 4 Tempat Hiburan Malam yang Berizin di Cianjur

Sedikitnya 16 tempat hiburan yang beroperasi di Kabupaten Cianjur terdata pemerintah Kabupaten Cianjur. Namun baru empat yang baru dan

Penulis: cis | Editor: Darajat Arianto

CIANJUR, TRIBUN - Sedikitnya 16 tempat hiburan yang beroperasi di Kabupaten Cianjur terdata pemerintah Kabupaten Cianjur. Namun baru empat yang baru dan telah memiliki izin operasional dengan lengkap.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, keempat tempat hiburan itu masing-masing bernama Sky, Rio, Inul, dan LM. Keempatnya masih berada di wilayah Kecamatan Cianjur.

"Sedangkan selain empat tempat hiburan yang sudah memiliki izin, dari koordinasi yang kami lakukan info yang kami dapat masih dalam proses," ujar Tohari, Kamis (9/1).

Sejumlah pelaku usaha tempat hiburan menyepakati bersama tentang batasan jam operasional usahanya di Markas Polres Cianjur. Kesepakatan itu memperkuat larangan yang sudah diatur dalam peraturan daerah (perda) tentang tempat hiburan di Kabupaten Cianjur yang tidak boleh beroperasi melebihi pukul 24.00.

Kapolres Cianjur, AKBP Dedy Kusuma Bakti, mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah pelaku usaha tempat hiburan di Kabupaten Cianjur. Hal itu untuk menegakkan kepatuhan peraturan daerah yang ada di Kabupaten Cianjur.

"Kami meminta tempat hiburan untuk tidak tidak akan beroperasi melebihi pukul 24.00 sesuai dengan penandatanganan surat pernyataan yang telah disepakati," ujar Dedy, Kamis (9/1). (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved