Kamis, 9 April 2026

Khusus Galian Tambang di Subang Hanya di Dua Lokasi

Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Subang menyambut baik langkah Polres Subang menggalakkan operasi tambang Lodaya dengan

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Darajat Arianto

SUBANG,TRIBUN - Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Subang menyambut baik langkah Polres Subang menggalakkan operasi tambang Lodaya dengan menyisir galian C di Kabupaten Subang.

Selama digelar sejak pekan lalu, sedikitnya dua tambang galian C di Subang, yakni di Kecamatan Kasomalangan dan Tanjung Siang, sudah dihentikan secara paksa karena berdiri bukan di daerah peruntukannya. Selain itu, kedua galian pasir tersebut diduga ilegal.

"Bagus, semoga bisa menimbulkan efek jera bagi para penambang tanpa izin atau liar," kata Kepala Distamben Subang, Besta Besuki kepada Tribun di Subang, Rabu (16/10).

Ia mengatakan, berdasarkan pada Perda RTRW Subang, galian tambang jenis C atau pasir ini, hanya diperuntukkan untuk di daerah Kecamatan Cipeundeuy dan Cibogo.

"Selain di dua daerah itu sebenarnya enggak boleh ada galian C. Kalaupun ada, itu ilegal dan galian-nya masih terus beropeasi meski izinnya sudah lewat," kata dia.

Ia mengakui bahwa pihaknya selama ini telah mengeluarkan surat edaran kepada setiap pengusaha tambang galian C di daerah bukan di Cipeundeuy dan Cibogo, untuk menghentikan aktifitasnya karena disamping izinnya sudah kadaluarsa, juga lokasi galian bukan peruntukannya.

"Kami sudah sebarkan surat edarannya. Tapi memang terkendala. Makanya jika Polres Subang mengalakkan operasi tambang, kami menyambut baik hal itu supaya pengusaha tambang ini jera," kata Besta.  (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved