Info Mudik

Bupati Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik

Mobil dinas di Kabupaten Bandung dilarang digunakan untuk mudik. Penggunaan kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk mengontrol

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Darajat Arianto

SOREANG, TRIBUN - Mobil dinas di Kabupaten Bandung dilarang digunakan untuk mudik. Penggunaan kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk mengontrol situasi dalam Kabupaten Bandung.

Bupati Bandung, Dadang Naser menuturkan, kendaraan dinas tidak boleh dibawa ke luar kota atau mudik. Sekali pun hari raya Idulfitri. Kendaraan operasional pejabat pemerintahan itu harus digunakan untuk keperluan pekerjaan.

"Tidak boleh kalau dipakai untuk mudik. Silahkan saja pakai kendaraan pribadai atau pakai travel. Mobil dinas hanya boleh dipakai untuk yang bersifat keperluan pekerjaan," kata Dadang, Jumat (26/7).

Namun Dadang memperbolehkan para pejabat atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggunakan mobil dinas di wilayah Bandung. Ia tetap tidak melarang mobil dinas digunakan ke luar kota.

"Kalau ke luar kota mending sewa mobil saja. Tidak perlu pakai mobil dinas. Tapi kalau di wilayah Bandung saja sih masih saya tolerir," ujar Dadang.

Kendaraan dinas, lanjut dia, hanya digunakan untuk keperluan dinas. Bukan digunakan untuk keperluan keluarga termasuk mudik. Para PNS pun diimbau agar tetap waspada di saat libur nanti. Mereka harus mengontrol situasi lingkungan sekitarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved