Kasus Dana Bansos Kota Bandung

Dada Rosada: Kita Serahkan Saja pada Proses Hukum

Wali Kota Bandung Dada Rosada kembali diperiksa KPK terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan perkara bantuan sosial

Editor: Darajat Arianto

JAKARTA, TRIBUN - Wali Kota Bandung Dada Rosada kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan perkara bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung, Selasa (16/7/2013). Ini adalah pemeriksaan pertamanya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, kali ini, Dada diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain kasus ini, mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi.

Namun, Dada sempat ditanyakan komentarnya mengenai penetapan status tersangka terhadap dirinya. Dia mengatakan akan menyerahkan persoalan ini kepada proses hukum.

"Kita serahkan saja pada proses hukum," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Sekitar pukul 10.30 WIB, Dada tiba di Gedung KPK dengan didampingi ajudannya. Kepada wartawan, Dada mengaku dalam keadaan sehat.

"Alhamdulillah sehat," ujarnya.

Orang nomor satu di Bandung ini pun mengaku sudah menunjuk pengacara untuk menghadapi proses hukum di KPK.

Dalam kasus dugaan suap kepengurusan perkara korupsi bansos tersebut, KPK mulanya menetapkan empat tersangka, yakni hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai suruhan Toto.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Dada dan Edi Siswadi sebagai tersangka. Dada dan Edi diduga bersama-sama Toto, Hery, serta Asep memberikan suap kepada Setyabudi terkait penanganan perkara bansos Pemkot Bandung. Kini, KPK tengah mengusut dugaan keterlibatan hakim lain selain Setyabudi. (*)

sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved