Dosen Unpad Plagiat: Saya Bisa Lebih Kejam dari Kamu!
Salah seorang dosen bergelar Doktor bernisial I, menjabat sebagai Sekretaris Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Program Studi Kenotariatan
Seperti yang diberitakan, tesis milik Helen berjudul Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Authority) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce) Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang disusun untuk kelulusan program pascasarjana.
Tesis tersebut disadur tanpa izin ke dalam buku berjudul Cybernotary (Dalam Aktivitas Notaris di Indonesia) yang ditulis dosen pengujinya LS, menjabat terakhir sebagai Pembantu Dekan I FH Unpad, bersama I, Sekretaris Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Program Studi Kenotariatan FH Unpad.
Buku tersebut diperkirakan beredar pada pertengahan tahun 2012 dan dijual dengan harga Rp 75.000 per eksemplar. Menurut Helen saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/5/2013), sms tersebut diterimanya Rabu pekan lalu pukul 18.02 WIB. Isi pesan singkat pertama sang dosen memang tidak bernada mengancam, hanya berisi permintaan maaf dan permohonan memberhentikan masalah.
Adapun isi pesan seperti yang ditunjukkan Helen adalah. 'Selamat malam bu Helen, perkenankan sekali lagi saya sampaikan permohonan maaf atas kesalahan saya. Atas kesalahan tersebut saya telah diberhentikan dari Sekretaris PSMKN Unpad. Mohon kebaikan Ibu agar masalah dapat ibu hentikan sampai dicopotnya saya dan Ibu Lastuti dari jabatan, semoga Ibu berkenan demi almamater'.
Sms kedua yang diterima Helen pada pukul 20.07 WIB mulai terlihat mencurigakan. Entah ada maksud apa, dosen tersebut bertanya soal keluarga. "Apakah kamu punya anak?" tulis I dalam smsnya.
Helen pun merasa terganggu ketika sms ketiga dari I masuk pukul 20.59 WIB dengan tegas sms tersebut bernada mengancam kepada Helen. Adapun isi pesannya adalah 'Kamu punya dendam kepada saya? Saya bisa lebih kejam dari kamu!" tulis I lagi. (*)