Polda Amankan Sabu-sabu India Senilai Rp 332,5 Juta
Polda Jabar bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Jabar menggagalkan penyelundupan narkoba jenis methamphetamine senilai Rp 332,5
Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: Darajat Arianto
Dua tersangka ditangkap di lokasi berbeda yaitu JM alias Jamaludin dan UJ alias Kujeng. Jamaludin ditangkap di Jalan Raya Citapen, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat dan Kujeng diringkus di SPBU BBS, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
"Sabu-sabu dikirim lewat pos, yaitu Kantor Pos Lalu Bea atau MPC Bandung. Waktu itu, Kamis tanggal 2 Mei. Petugas MPC merasa curiga karena paket kiriman tidak kunjung diambil. Paket tersebut memiliki lima tujuan, yaitu untuk kantor pos Bali, Purwokerto, Semarang, Pasar Baru dan Bandung," ujar Kepala Bidang P2 Kanwil Bea Cukai Jabar, Untung Purwoko didampingi Direskrim Narkoba Kombes Pol Hafriyono di Mapolda Jabar, Sabtu (11/5).
Kecurigaan petugas berujung pada pemeriksaan fisik barang yang dikirim dari India tersebut. Sabu-sabu itu dibungkus dalam kantung plastik dan disimpan ke dalam kotak mini set golf.
Saat dibuka, kotak berisi 1 set stik golf berbahan kayu dan 2 buah bola golf. Sepintas tidak mencurigakan, namun ketika boks diangkat, tersimpan 215 gram sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik berwarna cokelat.
"Paket yang ada semuanya diperiksa dan isinya semua sama, ada semacam bubuk. Tapi yang positif yaitu yang dikirim ke Bandung," ujar Untung. (*)