Kasus Suap Bansos
Hakim yang Ditangkap Terkait Kasus Bansos Bandung
Transaksi serah terima uang yang diduga melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono ditengarai berkaitan dengan....
JAKARTA, TRIBUN - Transaksi serah terima uang yang diduga melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono ditengarai berkaitan dengan kepengurusan perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung. Setiabudi tertangkap tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bersama seorang pihak swasta bernama Asep, Jumat (22/3/2013).
"Dugaan suap bansos di Bandung," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat.
Namun Busyro belum menjelaskan lebih jauh mengenai keterlibatan Setiabudi dalam penanganan perkara ini. Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Setiabudi merupakan ketua majelis hakim yang memutuskan perkara bansos Pemkot Bandung tersebut pada Desember tahun lalu.
Tujuh terdakwa dalam perkara korupsi bansos tersebut hanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun ditambah denda masing-masing Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Serta diharuskan membayarkan uang pengganti Rp 9,4 miliar yang ditanggung bersama. Sementara kerugian negaranya mencapai Rp 66 miliar.
Ketujuh terdakwa itu adalah Rochman, Firman Himawan, Luthfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Havid Kurnia, dan Ahmad Mulyana. Vonis majelis hakim tersebut, jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut keenam terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara sementara Rochman 4 tahun penjara.
Sementara denda yang dituntut pada ketujuh terdakwa yaitu Rp 100 juta. Majelis hakim menilai ketujuh terdakwa tidak terbukti melanggar pasal dalam dakwaan primer. (*)