Praktisi Internet Datangi Sidang Perdana Indosat-IM2
Para praktisi telekomunikasi dan internet akan mendatangi sidang perdana kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi radio PT Indosat
Tayang:
Editor:
Darajat Arianto
Kementerian Komunikasi dan Indormatika telah mengirim surat pandangan dan pendapat, yang menyatakan bentuk kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. (*)
KOMENTAR