Rabu, 10 Juni 2026

Praktisi Internet Datangi Sidang Perdana Indosat-IM2

Para praktisi telekomunikasi dan internet akan mendatangi sidang perdana kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi radio PT Indosat

Tayang:
Editor: Darajat Arianto

Kementerian Komunikasi dan Indormatika telah mengirim surat pandangan dan pendapat, yang menyatakan bentuk kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. (*)

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved