Terdakwa Bom Buku Dituntut 5 Tahun Penjara
JAKARTA, TRIBUN - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara kasus bom buku, Imam Firdaus, selama 5 tahun. Selain itu, secara terpisah, juga dituntut terdakwa lainnya dalam perkara bom buku, yaitu Muhammad Maulana, Darto, dan Juhanda.
JAKARTA, TRIBUN - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara kasus bom buku, Imam Firdaus, selama 5 tahun. Selain itu, secara terpisah, juga dituntut terdakwa lainnya dalam perkara bom buku, yaitu Muhammad Maulana, Darto, dan Juhanda.
Tuntutan terhadap Imam Firdaus itu disampaikan antara lain oleh JPU Rini Hartatie dalam sidang di PN Jakarta Barat, Senin (13/2/2912). Imam Firdaus dinilai terlibat dalam kasus bom buku.
Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa Pepi Fernando disebutkan pernah menghubungi Imam Firdaus melalui telepon. Terdakwa menyampaikan ingin bertemu di rumah Imam Firdaus di Kampung Makassar, Jakarta Timur. Dalam percakapannya, terdakwa menyampaikan maksud kedatangannya, yaitu ingin memberikan informasi tentang akan adanya peristiwa ledakan bom.
Di tempat terpisah, di PN Jakarta Barat, JPU Virga dan Nana Maulana menuntut terdakwa Muhammad Maulana dan Darto dalam perkara kasus bom buku selama 7 tahun. Terdakwa lain dituntut hukuman penjara selama 5 tahun. (kompas.com)