Kecelakaan Bus di Puncak
Pemerintah Jamin Biaya Perawatan Korban
BOGOR, TRIBUN- Kementerian Kesehatan menjamin semua biaya pengobatan dan perawatan korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bogor yang terjadi Jumat (10/2) digratiskan. Biaya akan ditanggung Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dan Ja
BOGOR, TRIBUN- Kementerian Kesehatan menjamin semua biaya pengobatan dan perawatan korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bogor yang terjadi Jumat (10/2) digratiskan. Biaya akan ditanggung Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, dan Jasa Raharja.
"Korban kecelakaan ini tidak boleh mengeluarkan biaya dari kantongnya sendiri," kata Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Supriyantoro saat mengunjungi korban kecelakaan di Rumah Sakit Paru Goenawan Partowidigdo Bogor, Sabtu (10/2/2012).
Supriyantoro mengatakan, sementara korban tewas mendapat santunan Rp 20 juta dan luka-luka maksimal Rp 10 juta. Dananya bersumber dari Jasa Raharja. Namun, apabila korban luka masih kekurangan biaya maka akan dibantu Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Bogor. (kompas.com)