Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan
CIREBON, TRIBUN - Dua pelaku pengeroyokan terhadap Ujang (25), warga Jalan Kapten Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Minggu (1/1) lalu berhasil ditangkap anggota Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota.
Penulis: roh | Editor: Deni Denaswara
CIREBON, TRIBUN - Dua pelaku pengeroyokan terhadap Ujang (25), warga Jalan Kapten Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Minggu (1/1) lalu berhasil ditangkap anggota Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota.
Dua tersangka yang tertangkap adalah DI alias Ciklet (25) ditangkap di Tasikmalaya dan WW alias Tunul (24), ditangkap di Kota Cirebon. Keduanya merupakan warga Kejaksan, Kota Cirebon.
Kepala Kepolisian Resor Cirebon Kota, Ajun Komisaris Besar Asep Edi Suheri melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Ajun Komisaris Didik Purwanto mengatakan kasus pengeroyokan itu bermula saat Ujang bersama teman-temanya berkumpul di Jalan Simadikun, Kota Cirebon.
"Mereka berkumpul setelah merayakan tahun baru. Sekitar pukul 03.15, dua tersangka bersama temannya melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam," kata Didik saat jumpa pers di Markas Kepolisian Resor Cirebon Kota, Rabu (8/2) sore.
Saat penyerangan itu, kata dia, Ujang dikejar dan malah terjatuh. Akibatnya DI bersama temannya melakukan pembacokan terhadap punggung korban hingga mengalami luka berat dan sempat dirawat di RS Pelabuhan, Kota Cirebon.
"Setelah membaik, korban langsung siangnya membuat laporan dan kami langsung melakukan pengejaran terhadap lima pelaku pengeroyokan itu," kata Didik.
Hasilnya, ujar Didik, dua tersangka berhasil ditangkap. Sementara tiga tersangka pelaku pengeroyokan masih dalam pengejaran, yakni KO alias Komeng (26), MY alias Daska (30) dan IL alias Bacek (24).
"Dari tangan tersangka, kami mengamankan dua parang panjang dari rumah masing-masing. Pengakuan tersangka, melakukan pengeroyokan disertai pembacokan karena ada dendam pribadi," ujar Didik.
Atas perbuatanya, kata Didik, dua tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. "Karena telah membuat luka berat korbannya," katanya. (roh)