Polisi Kembali Amankan Tersangka Judi Togel
CIREBON, TRIBUN - Kepolisian Sektor Depok, Kabupaten Cirebon kembali mengamankan dua tersangka judi togel, Rabu (8/2) malam. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing, atas laporan warga yang mengaku resah dengan maraknya judi togel di
Penulis: roh | Editor: Deni Denaswara
CIREBON, TRIBUN - Kepolisian Sektor Depok, Kabupaten Cirebon kembali mengamankan dua tersangka judi togel, Rabu (8/2) malam. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing, atas laporan warga yang mengaku resah dengan maraknya judi togel di wilayah kerja Kepolisian Sektor Depok.
Dua tersangka yang diamankan, masing-masing Sahat Simanjuntak alias Arjun (34) dan Sutadi alias Kojek (31). Keduanya merupakan pengepul.
Bersama mereka, diamankan pula sejumlah barang bukti. Antara lain, tiga buah kupon ygan telah terisi angka pasangan, satu unit ponsel, empat lembar kampleng, satu lembar rekapan, dan uang tunai Rp 308.000.
Kepala Kepolisian Resor Cirebon Kabupaten, Ajun Komisaris Besar Hero H Bachtiar melalui Kepala Kepolisian Sektor Depok, Ajun Komisaris Dian Setiawan mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan warga. Selain itu, polisi setempat juga sudah berkomitmen untuk memberantas judi.
Atas perbuatannya, kata Dian, kedua tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (roh)