Selasa, 26 Mei 2026

Pemkot Akui 6 Minimarket Tak Kantongi Izin

CIREBON, TRIBUN - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mengakui adanya beberapa minimarket yang berdiri saat ini tidak memiliki izin. Namun sejauh ini, data yang masuk ke Pemkot Cirebon ada sekitar 6 minimarket yang tak berizin.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: roh | Editor: Deni Denaswara

CIREBON, TRIBUN - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon mengakui adanya beberapa minimarket yang berdiri saat ini tidak memiliki izin. Namun sejauh ini, data yang masuk ke Pemkot Cirebon ada sekitar 6 minimarket yang tak berizin.

"Datanya hanya 6, tapi kami juga tidak tahu jika di lapangan jumlahnya berapa, karena bisa saja lebih dari 6, namanya juga tak berizin berarti tidak ada koordinasi dengan kami," ujar Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Cirebon, Rohedi Yoedhy, di Balai Kota Cirebon, Kamis (9/2).

Agar datanya jelas, kata Yoedhy, pihaknya akan melakukan investigasi ke sejumlah minimarket yang ada di Kota Cirebon, guna mempertanyakan perizinan.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Cirebon Nomor 23 Tahun 2010, bahwa jumlah minimarket di Kota Cirebon dibatasi maksimal 60 buah. Namun saat ini jumlah minimarket melebihi angka tersebut. Karena itu, disinyalir banyak minimarket tak berizin berdiri di Kota Cirebon. (roh)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved