Minimarket Tak Berizin yang Bandel Akan Ditutup
CIREBON, TRIBUN - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menangah Kota Cirebon, Rohedi Yoedhy mengatakan, pihaknya akan langsung melakukan investigasi terkait minimarket tak berizin di Kota Cirebon.
Penulis: roh | Editor: Deni Denaswara
CIREBON, TRIBUN - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menangah Kota Cirebon, Rohedi Yoedhy mengatakan, pihaknya akan langsung melakukan investigasi terkait minimarket tak berizin di Kota Cirebon. Minimarket tak berizin itu akan diberi sanksi.
"Dalam waktu 10 hari ini kami akan turun ke lapangan, memeriksa perizinan minimarket. Bagi yang tak mengantongi izin, tentu akan diberi sanksi berupa teguran. Tapi jika membandel, tak segan-segan kami akan menutup minimarket tersebut," kata Yoedhy di Balai Kota, Kamis (9/2).
Sejauh ini, data yang masuk ke dinas yang dipimpinnya, kata Yoedhy, ada 6 minimarket tak berizin. Namun dia khawatir kenyataan di lapangan jumlah mini market tak berizin jauh lebih banyak.
Sementara jumlah minimarket yang telah mengantongi izin ada 53 buah. Semua tersebar di sejumlah titik.
Berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Cirebon Nomor 23 Tahun 2010, jumlah minimarket di Kota Cirebon maksimal 60 buah. Namun saat ini jumlah minimarket di Kota Cirebon lebih dari 60. (roh)