Khusus KPK, Pencegahan di Tahap Penyelidikan Bisa Dilakukan
JAKARTA, TRIBUN - Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan Pasal 16 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian tidak berpengaruh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengajukan permohonan cegah seseorang ke lu
JAKARTA, TRIBUN - Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan Pasal 16 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian tidak berpengaruh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengajukan permohonan cegah seseorang ke luar negeri terkait kepentingan penyelidikan.
Imigrasi tetap dapat mencegah seseorang ke luar negeri atas permintaan KPK meskipun kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. "KPK punya undang-undang sendiri dan masih mengatur dan memiliki kewenangan untuk meminta seseorang dicegah keluar negeri dalam kasus penyelidikan dan penyidikan. Nah apabila setelah putusan ini kemudian ada permintaan KPK untuk melakukan pencegahan, ya kami laksanakan," kata Kepala Bagian Humas Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Maryoto saat dihubungi wartawan, Kamis (9/2/2012).
MK mengabulkan uji materil Pasal 16 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Kata "penyelidikan dan" dalam pasal itu dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 16 Ayat 1 huruf b undang-undang tersebut, Imigrasi hanya dapat mencegah seseorang ketika kasusnya dalam tahap penyidikan.
Namun, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Undang-Undang Nomer 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bersifat lex spesialis. Artinya, ketentuan Undang-Undang KPK yang mengatur kewenangan lembaga penegakkan hukum itu mengajukan cegah terhadap seseorang terkait kepentingan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, dapat mengesampingkan Undang-Undang Keimigrasian itu.
"Undang-Undang KPK Nomer 30 Tahun 2002 itu kan bersifat lex spesialis tentang tindak pidana korupsi. Dalamnya ada kewenangan KPK untuk meminta kepada lembaga terkait untuk melakukan pencegahan seseorang keluar negeri dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," kata Johan.
Dia juga mengatakan, selama ini KPK tidak pernah meminta Imigrasi untuk mencegah seseorang yang kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. "KPK mencegah seseorang itu kan sesuai kebutuhan bisa yang bersangkutan sebagai saksi atau tersangka, alasannya jika dibutuhkan yang bersangkutan tidak sedang di luar negeri" ujar Johan. (kompas.com)