Bulan Depan, Cirebon Miliki Perda CSR

CIREBON, TRIBUN - Sejak Desember 2011, DPRD Kota Cirebon menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai corporate social responsibility (CSR) perusahaan. Raperda itu pun ditargekan bisa disahkan menjadi Perda pada Maret 2012.

Penulis: roh | Editor: Deni Denaswara

CIREBON, TRIBUN - Sejak Desember 2011, DPRD Kota Cirebon menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai corporate social responsibility (CSR) perusahaan. Raperda itu pun ditargekan bisa disahkan menjadi Perda pada Maret 2012.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Nasrudin Azis mengatakan, selama ini program CSR perusahaan di Kota Cirebon masih diserahkan kepada perusahaan masing-masing. Tidak ada koordinasi antara perusahaan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, sehingga ke mana pemanfaatan dana CSR itu digunakan tidak diketahui oleh Pemkot Cirebon.

"Kami di DPRD menggagas Perda CSR, yang insya Allah Maret nanti bisa disahkan dalam paripurna," kata Nasrudin Azis, di sela-sela diskusi dan peluncuran buku Yayasan Komunal, Rabu (8/2).

Dengan disahkannya raperda menjadi Perda, kata Azis, ke depan, Pemerintah Kota Cirebon ikut dilibatkan dalam mengatur pemanfaatkan dana CSR. Dengan begitu, diharapkan CSR tepat sasaran, dan masyarakat Kota Cirebon merasakan manfaatnya. (roh)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved