Jaksa Minta Polisi Lengkapi Berkas Suster Ngesot
BANDUNG, TRIBUN - Jaksa meminta penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung melengkapi berkas perkara kasus Satpam Sunarya (37) si penendang Mega Tri Pratiwi (21) si Suster Ngesot.
Penulis: Dicky Fadiar Djuhud | Editor: Deni Denaswara
BANDUNG, TRIBUN - Jaksa meminta penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung melengkapi berkas perkara kasus Satpam Sunarya (37) si penendang Mega Tri Pratiwi (21) "si Suster Ngesot".
"Kalau memang jaksa merasa ada kekurangan, kami segera melengkapinya. Seperti harus adanya keterangan dari saksi ahli hukum terkait kasus ini dan CCTV," kata Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Endang Sri Wahyu Utami di Mapolrestabes, Bandung, Kamis (2/2).
Berkas perkara 'Suster Ngesot', beberapa waktu lalu dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Bandung. Berkas tersebut, belum lengkap atau P19 oleh Kejari Bandung. Oleh karena itu, jaksa belum bisa menaikan kasus tersebut ke pengadilan.
Deberitakan sebelumnya, Mega yang merupakan anak salah seorang pengusaha batubara terkena tendangan Sunarya hingga gigi patah, luka lebam di pelipis, dan sempat tak sadarkan diri, Sabtu (10/12) lalu.
Mega melaporkan kejadian ini ke polisi. Polisi telah menetapkan satpam Galeri Ciumbuleuit Hotel dan Apartemen, Sunarya menjadi tersangka dalam kasus Mega si Suster Ngesot ini. Terhitung sejak Jumat (30/12) lalu, setelah yang bersangkutan dipanggil dan ditemani pengacaranya ke Mapolrestabes Bandung.
Berkas perkara dari Satpam penendang Suster Ngesot ini sudah dilimpahkan ke Kejari Bandung pada awal 2012 lalu. Namun berkasnya dianggap jaksa kurang lengkap dan dikembalikan. (dic)