Aliran Uang Meikarta untuk Pejabat Pemprov Jabar Akan Dibuktikan di Persidangan
Aliran uang SGD 90 ribu ke pejabat di Pemprov Jawa Barat akan dibuktikan di persidanan.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pejabat di Pemprov Jabar, Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jabar, Yani Firman disebut menerima uang SGD 90 ribu, dari terdakwa Fitradjadja, Henry Jasen, dan Taryudi dari PT Mahkot Sentosa Utama, perusahaan pelaksana pembangunan proyek Meikarta.
Pemberian uang dilakukan pada November 2017.
Setelah pemberian uang itu, pada 23 November, Gubernur Jabar Ahad Heryawan mengeluarkan surat keputusan nomor 648 / Kep.1069-DPMPTSP / 2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta.
Terkait hal itu, penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap perizinan Meikarta, akan menghadirkan semua nama-nama yang tertulis di dakwaan.
"Semua yang terkait dalam dakwaan akan kami hadirkan dalam persidangan, baik yang menerima (Yani Firman) terkait peristiwanya mulai dari (suap) IPPT, RDTR, proteksi kebakaran, kajian lingkungan hidup, IMB, semua akan kami tampilkan," ujar penuntut uum KPK, Yadyn, seusai sidang eksepsi terdakwa Billy Sindoro, Taryudi, dan Henry Jasmen di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (26/12/2018).
Saat ditanya soal keterkaitan uang sebesar SGD (dolar Singapura) 90 ribu jadi alasan keluarnya SK Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengeluarkan surat keputusan nomor 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta, itu akan dilihat di persidangan.
• Pengacara Sebut Billy Sindoro Tak Terkait Proyek Meikarta, Sudah Pensiun Sejak 2015
• KPK Segera Periksa Aher terkait Kasus Suap Proyek Meikarta
"Semua yang ada dalam dakwaan akan kami buktikan di persidangan sesuai dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana dimaksud di Pasal 184 KUHAP," ujar Yadyn.
Seperti diketahui, dalam proyek Meikarta, KPK mengungkap dugaan suap senilai Rp 16,18 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah kepala bidang dan kepala dinas di Pemkab Bekasi.
Di antaranya Dinas PUPR, Dinas Pemadam Kebakaran, hingga Dinas Lingkungan Hidup.
Suap tersebut terkait perizinan IPPT, RDTR, proteksi dari kebakaran hingga IMB.

Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan Tak Keberatan Jadi Saksi
Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan dirinya sama sekali tidak keberatan jika diminta KPK untuk menjadi saksi atas kasus Meikarta.
Namun sampai Kamis, (20/12/2018) malam, dirinya belum menerima surat panggilan dari KPK.
"Prinsipnya pasti harus siap karena harus menjelaskan posisi saya, keputusan gubernur seperti apa. Yang jelas saya berikan keterangan terkait dengan apa yang saya ketahui tentang Meikarta dan tugas jabatan saya saat jadi gubernur," kata pria yang akrab disapa Aher ini saat dihubungi, Kamis (20/12/2018) malam.