Ini Isim Dukun Cabul Asal Tasikmalaya, Niat Mengobati Bisul Siswi SMA Diperdaya Belasan Kali

Ini isim dukun cabul asal Tasikmalaya. Niat mengobati bisul, siswi SMA diperdaya belasan kali.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail
tribun jabar/firman suryaman
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Maruf, memperlihatkan kertas panjang diduga isim milik tersangka cabul, di Mapolresta, Rabu (24/7). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Berniat mengobati penyakit bisul di tubuhnya, seorang siswi, sebut saja Bunga (18), warga Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, malah menjadi korban pencabulan seorang dukun.

Aksi pencabulan hubungan layaknya suami istri itu berlangsung hingga 15 kali setiap sang dukun, Oha (41), warga Sukaresik, mengobati korban.

'Pengobatan' berlangsung belasan kali karena bisul ada di hampir seluruh tubuh korban.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Maruf, di Mapolresta Tasimalaya, Rabu (24/7/2019), mengatakan, tersangka leluasa melakukan aksi bejatnya karena selalu mengancam korban akan menyantet keluarga korban jika perbuatannya itu dilaporkan.

"Korban tak berani mengadukan perbuatan bejat tersangka, karena selalu diancam akan menyantet keluarga korban. Namun karena tak tahan lagi, korban akhirnya mengadukan perbuatan tersangka kepada orang tuanya," kata AKBP Febry Kurniawan Maruf.

Setelah menerima laporan resmi dan memintai keterangan korban, jajaran Satreskrim bersama Polsek Sukaresik menangkap dukun berkepala botak itu.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku tergiur melihat tubuh korban walau dipenuhi bisul.

Untuk mengelabui keluarga korban, tersangka meminta mentimun dan biji semangka sebagai media pengobatannya.

Ulah bejat tersangka berlangsung aman karena antara tersangka dengan ayah korban sudah saling kenal.

"Begitu pula saat tersangka meminta pengobatan harus dilakukan tengah malam juga dipenuhi. Namun ternyata itu hanya modus belaka untuk memudahkan aksi bejatnya belasan kali di rumah orang tua korban," kata Kapolresta.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan UU tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi pun mengamankan sebuah isim serta tali kain putih milik tersangka.

T (41), pelaku dukun cabul (membelakangi kamera) saat dimintai keterangan di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (24/7/2019).
T (41), pelaku dukun cabul (membelakangi kamera) saat dimintai keterangan di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (24/7/2019). (Tribun Jabar/Isep Heri)

Ancam Disantet

"Korban sering mengeluh sakit bisul di bagian paha, jadi orang tua korban meminta bantuan pelaku," kata Febry, Rabu (24/7/2019).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved