Pemasokan Sabu untuk Nunung Ternyata Narapidana Narkoba di Lapas Kelas IIA Bogor
Pemasok sabu-sabu kepada Nunung, E, ternyata berstatus narapidana kasus narkoba yang ditahan di Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Pemasok sabu-sabu kepada Nunung, E, ternyata adalah narapidana kasus narkoba yang ditahan di Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat.
E pun ditangkap di Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (21/7/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Argo Yuwono, mengatakan tersangka E adalah narapidana kasus narkoba yang masih ditahan di lapas tersebut.
"Iya benar (tersangka E) ditangkap di dalam lapas," ujar Argo Yuwono kepada Kompas.com, Rabu (24/7/2019).
Saat melakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu dan satu unit ponsel dari E.
"(Tersangka E) merupakan (narapidana) narkoba juga," kata Argo Yuwono.
E sempat buron setelah penangkapan komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, serta pengedar HM.
• Andre Taulany Gemetar, Langsung Telepon Sule Saat Tahu Nunung Ditangkap, Ini yang Mereka Bicarakan
• Gelagat Pengguna Narkoba Seperti Nunung, Bisa Diketahui dari Fisik dan Psikologis Sesuai Jenisnya
Sebelumnya diberitakan, Nunung dan suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM alias TB.
Saat polisi melakukan penggeledahan, salah satu pengisi acara di program TV swasta ini mencoba membohongi petugas dengan dalih tak mengenal pengedar HM dan mengaku barang itu adalah perhiasan.
Nunung pun berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu ke dalam kloset.
• Ditanya Soal Nasib Nunung di Ini Talk Show, Begini Jawaban Andre Taulany, Diganti Pelawak Lain?
• Nunung Ungkap Siapa yang Mengenalkannya pada Narkoba 20 Tahun Lalu, Sering ke Diskotik Tiap Malam
Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Kemudian, sebuah sedotan plastik, sendok sabu, dan satu botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Mulai Senin (22/7/2019), pasangan suami istri dan tersangka H pun resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap di Lapas, Pemasok Narkoba untuk Nunung Seorang Narapidana"