Sjamsul Nursalim dan Istrinya Sudah Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Jemput Paksa?

Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim kerap kembali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Editor: Ravianto
ist/tribunnews
Sjamsul Nursalim 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim kerap kembali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Sjamsul dan Itjih sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Pasangan suami-istri tersangka korupsi penerbitan SKL BLBI terhitung sudah dua kali mangkir pemeriksaan KPK, yakni pada Jumat, 28 Juni 2019 dan Jumat, 19 Juli 2019.

Padahal, KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura yang terafiliasi dengan pasangan suami-istri itu.

Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah kedua tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan.

Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, yaitu, 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.

Tak hanya melayangkan surat panggilan, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman Kantor KBRI Singapura.

Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura.

Bahkan, Sjamsul dan Itjih diketahui selalu mangkir untuk dimintai keterangan sejak proses penyelidikan.

Atas sikap tak kooperatif tersebut, KPK sedang mempertimbangkan sejumlah langkah hukum terhadap Sjamsul dan Itjih.

"KPK akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut yang akan dilakukan terkait dengan dua kali ketidakhadiran tersangka ini," tegas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Minggu (21/7/2019).

KPK memastikan akan terus mengusut kasus ini.

Tak hanya memeriksa saksi, komisi antirasuah juga terus melacak aset Sjamsul dan Itjih untuk kebutuhan pemulihan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp4,58 triliun.

"Penelusuran aset untuk kepentingan asset recovery juga menjadi perhatian KPK," ujar Febri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved