Uang Tebusan Rp 15,2 Miliar Dibayarkan, TKW asal Majalengka Selamat dari Hukuman Mati di Arab Saudi
Dana Rp 15,2 miliar tersebut dihimpun LAZISNU (Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama) selama 7 bulan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Penggalangan dana untuk diyat yang mencapai Rp 15,2 miliar telah berhasil menyelamatkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dari hukuman mati di Arab Saudi.
Dalam keterangan Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel yang diterima Tribun beberapa waktu lalu, WNI bernama Ety Bt Toyyib Anwar asal Majalengka terbebas dari hukuman mati.
Ety, WNI yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi itu sebelummya terancam hukuman mati akibat dituduh menjadi penyebab majikan sakit dan meninggal dunia.
Keluarga majikan menuntut hukuman mati atau qishas.
Melalui negosiasi panjang, keluarga majikan atau ahli waris Faisal al-Ghamdi bersedia memaafkan dengan meminta diyat sebesar SR 4.000.000 atau setara dengan 15,2 miliar
Dubes Agus Maftuh menambahkan, dana tersebut merupakan hasil tabarru' (sumbangan) dari kalangan pengusaha, birokrat (termasuk dua Menteri), politisi, akademisi dan komunitas filantropi.
Dana Rp 15,2 miliar tersebut dihimpun LAZISNU (Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama) selama 7 bulan.
"Penggalangan dana bermula dari pertemuan Dubes RI dengan Fraksi PKB DPR RI di Gedung DPR Senayan Oktober 2018 dan kemudian disepakati untuk penggalangan dana sebesar 5 Miliar," kata Agus Maftuh.
Sumbangan yang mencapai angka 4 Juta Riyal tersebut terpenuhi jelang waktu deadline yaitu 30 syawal 1440 H atau 3 Juli 2019.
Hasil penggalangan dana telah dikirimkan pada tanggal 2 Juli 2019 ke rekening yang dibuat khusus oleh Pemerintah Provinsi Mekkah untuk kepentingan sumbangan diyat kasus Ety Bt Toyyib Anwar.
"Telah lengkapinya uang diyat yang diminta oleh ahli waris, maka KBRI Riyadh sudah mengirimkan nota diplomatik kepada Kerajaan Arab Saudi dan meminta Ety Bt Toyyib Anwar bisa segera dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia," kata dosen dan staf pengajar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.
Dalam tiga tahun terakhir, KBRI Riyadh berhasil membebaskan 8 WNI dari hukuman mati tanpa tebusan diyat.
Di antaranya ada sepasang suami istri asal Indramayu.
80 TKI
Ety Bt Toyyib Anwar, TKI asal Majalengka, dikabarkan bebas dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi, setelah KBRI melakukan tebusan senilai Rp15,2 miliar atau (diyat) 4.000.000 riyal.
Selain Ety, TKI WNI bebas dari hukuman mati, ada 80 TKI bermasalah yang juga akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.