Sebelum Meninggal, Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar Sempat Kritis
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris menerangkan, Abubakar sempat kritis dan ditangani dokter RS Boromeus, Bandung.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar meninggal dunia di RS Boromeus karena sakit yang dideritanya, Sabtu (13/7/2019) dini hari.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris menerangkan, Abubakar sempat kritis dan ditangani dokter RS Boromeus, Bandung.
"Sore kemarin sekitar pukul 16.00, yang bersangkutan dinyatakan kritis dan ditangani dokter rumah sakit di Boromeus," ujar Aris via ponselnya.
• Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar Meninggal Dunia, Aa Umbara Tiba di Masjid Besar Lembang
• Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar Meninggal Dunia, Kerabat Berkumpul di Masjid Besar Lembang
Jelang tengah malam, Abubakar masih dirawat intensif. Namun pukul 00.10, Abubakar dinyatakan meninggal dunia.
"Pihak keluarga membawa jenazah ke rumah duka di Lembang. Petugas kami sudah mendatangi rumah duka dan mengurus administrasi sekaligus serah terima jenazah," ujar dia.
Seperti diketahui, sebelum kondisi kesehatannya menurun, Abubakar tengah menjalani masa hukuman penjara di Lapas Sukamiskin.
Abubakar dikabarkan masuk rumah sakit sejak Mei 2019.
• Abubakar Dirawat di RS Borromeus, Kalapas Sukamiskin Belum Bisa Dikonfirmasi
• Besuk Mantan Bupati KBB Abubakar, Keluarga Sebut Waktu Besuk Singkat dan Minta Doa
Abubakar divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, karena terbukti telah melakukan korupsi 'bancakan' (secara bersama-sama) uang Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab KBB, Senin (17/12/2018).
Saat itu hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.