Sebelum Meninggal, Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar Sempat Kritis

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris menerangkan, Abubakar sempat kritis dan ditangani dokter RS Boromeus, Bandung.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Bandung Barat Abubakar (memakai baju putih) tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (11/4/2018) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar meninggal dunia di RS Boromeus karena sakit yang dideritanya, Sabtu (13/7/2019) dini hari.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris menerangkan, Abubakar sempat kritis dan ditangani dokter RS Boromeus, Bandung.

"Sore kemarin sekitar pukul 16.00, yang bersangkutan dinyatakan kritis dan ditangani dokter rumah sakit di Boromeus," ujar Aris via ponselnya.

Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar Meninggal Dunia, Aa Umbara Tiba di Masjid Besar Lembang

Mantan Bupati Bandung Barat Abubakar Meninggal Dunia, Kerabat Berkumpul di Masjid Besar Lembang

Jelang tengah malam, Abubakar masih dirawat intensif. Namun pukul 00.10, Abubakar dinyatakan meninggal dunia.

"Pihak keluarga membawa jenazah ke rumah duka di Lembang. Petugas kami sudah mendatangi rumah duka dan mengurus administrasi sekaligus serah terima jenazah," ujar dia.

Seperti diketahui, sebelum kondisi kesehatannya menurun, Abubakar tengah menjalani masa hukuman penjara di Lapas Sukamiskin.

Abubakar dikabarkan masuk rumah sakit sejak Mei 2019.

Abubakar Dirawat di RS Borromeus, Kalapas Sukamiskin Belum Bisa Dikonfirmasi

Besuk Mantan Bupati KBB Abubakar, Keluarga Sebut Waktu Besuk Singkat dan Minta Doa

Abubakar divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, karena terbukti telah melakukan korupsi 'bancakan' (secara bersama-sama) uang Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab KBB, Senin (17/12/2018).

Saat itu hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved