Ratna Sarumpaet Mengaku Bohong
VIDEO-Sambil Memegang Tasbih, Ratna Sarumpaet Tampak Lebih Tenang Menghadapi Vonis Hakim
Tidak seperti sidang sebelumnya, Ratna tampak lebih tenang menghadapi vonis hakim. Biasanya Ratna lebih ekspresif dan vokal ...
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA-Perjalanan kasus dugaan berita bohong atau hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet sebagai pesakitan memasuki babak akhir.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini membacakan vonis kasus yang diduga telah membuat kegaduhan tersebut.
Tidak seperti sidang sebelumnya, Ratna tampak lebih tenang menghadapi vonis hakim. Biasanya Ratna lebih ekspresif dan vokal saat sebelum hingga berjalannya sidang.
Dia hanya duduk tenang, dengan sesekali bertopang dagu saat majelis hakim yang dipimpin Joni membacakan putusan.
Ratna hanya memegang tasbih di kedua tangannya. Sesekali mulutnya komat-kamit tanpa diketahui apa yang dilafalkannya.
• Ratna Sarumpaet Buka Tas di Tengah Sidang, Hakim Menegur, Ternyata Ratna Mau Ambil Ini
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan 6 tahun kurungan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara terkait kasus penyebaran berita bohong, Kamis (11/7/2019).
Vonis majelis hakim terhadap Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lebih ringan empat tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU ).
Sebelumnya, JPU membacakan tuntutan enam tahun penjara bagi Ratna Sarumpaet.
Dalam persidangan hari ini, majelis hakim menyatakan Ratna terbukti bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.
"Terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata hakim
Joni saat membacakan vonis di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).
Ratna awal dijerat dengan 2 pasal, pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28
ayat 2 UU ITE. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun Video dengan judul "Sambil Memegang Tasbih, Ratna Sarumpaet Tenang Dengarkan Vonis"