Habib Bahar Dituntut 6 Tahun Penjara, Sidang Vonis Digelar Hari Ini, Pendukung Bawa Atribut Dukungan
Terdakwa Habib Bahar bin Smith bersama dua terdakwa kasus penganiayaan lainnya dijadwalkan menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (09/7/2019).
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terdakwa Habib Bahar bin Smith bersama dua terdakwa kasus penganiayaan lainnya dijadwalkan menjalani sidang vonis hari ini, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (09/7/2019).
Agar bisa memasuki ruang persidangan, pengunjung harus menghadapi sejumlah pos pemeriksaan identitas dan barang bawaan, termasuk awak media juga diharuskan melewati prosedur itu.
Kawat berduri juga sudah dibentangkan di halaman depan Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, tempat diselenggarakannya sidang pembacaan putusan tersebut.
• Sidang Vonis Habib Bahar bin Smith Digelar Hari Ini, Upaya Hukum Lanjutan Ditentukan Nanti
Sejumlah pendukung Habib Bahar bin Smith pun sudah berada di halaman gedung persidangan membentangkan sejumlah atribut dukungan dan melantunkan doa serta nyanyian.
Jalan di sekitar gedung persidangan telah ditutup oleh pihak kepolisian.
Kendaraan yang akan menuju Jl Riau melalui Jl Seram, akan dialihkan ke arah GOR Saparua dan diarahkan ke Jl Banda untuk masuk ke Jl Riau.
Sementara, kondisi ruang persidangan masih terlihat sepi.
Pihak pengacara, JPU, dan Hakim belum memasuki riang sidang dikarenakan sidang belum dimulai hingga pukul 09.55 WIB.
Pada persidangan pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan, denda senilai Rp 50 juta, subsider tiga bulan penjara, serta membayar biaya perkara Rp 2 ribu.
Pihak terdakwa juga telah mengajukan nota pembelaan atas tuntutan yang diberikan oleh JPU.
• Awalnya Tak Percaya Polisi, di Sidang Pledoi, Habib Bahar Ucapkan Terima Kasihnya pada Polri