Wanita yang Membawa Anjing dan Masuk ke Dalam Masjid Itu Kini Jadi Tersangka Penistaan Agama

Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengatakan, wanita yang membawa anjing dan masuk ke dalam masjid

Editor: Ichsan
Dok. Polres Bogor via Kompas.com
wanita yang membawa anjing ke dalam masjid tengah diperiksa polisi 

TRIBUNJABAR.ID - Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengatakan, wanita yang membawa anjing dan masuk ke dalam masjid yang berinisial SM (52) itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka terhadap SM ini dilakukan setelah kasus ini ditangani 1x24 jam dan dilakukan gelar perkara oleh Satreskrim Polres Bogor.

Ita mengatakan, penetapan status tersangka ini berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, serta kesesuaian barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM yang masuk ke dalam masjid.

"Penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka dengan pasal persangkaan pasal 156 A terkait penodaan atau penistaan agama," kata AKP Ita Puspita Lena dalam keterangannya, Selasa (2/7/2019).

Gudang Percetakan Patung dan Kandang Kambing di Cimahi Terbakar, 3 Kambing Pun Tewas

Ita menjelaskan, dikarenakan adanya keterangan dari keluarga tersangka bahwa SM memiliki gangguan kejiwaan, tersangka saat ini masih diobservasi terkait masalah kejiwaan oleh ahli jiwa.

Ita mengatakan tersangka kini ditahan dan masih berada di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri.

"Untuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirimkan penyidik pagi ini. Terhadap tersangka dikenakan penahanan dan untuk penanganan kasus berlanjut terus," katanya.

Diberitakan sebelumnya, video pertengkaran di dalam sebuah masjid di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor viral di media sosial, Minggu (30/6/2019).

Video yang tersebar tersebut tampak direkam dari dalam ruangan masjid.

Dalam video amatir berdurasi sekitar 1 menit itu memperlihatkan seorang ibu-ibu membawa seekor anjing masuk ke dalam masjid yang diketahui terletak di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Wanita tersebut kemudian terlibat pertengkaran dengan sejumlah anggota jemaah yang mencoba menyuruhnya untuk ke luar masjid.

Australia Naikkan Denda untuk Pengendara yang Gunakan Hape Jadi Rp 10 Juta

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved