Vanessa Angel Besok Subuh Sudah Bebas, Tidak Langsung ke Jakarta, Dia Menetap Dulu di Tempat Ini
Terpidana kasus asusila yang juga artis peran Vanessa Angel akan segera bebas pada hari ini, Sabtu (29/6/2019). Ini yang akan pertama kali dilakukan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Terpidana kasus asusila yang juga artis peran Vanessa Angel akan segera bebas pada hari ini, Sabtu (29/6/2019).
Tapi Vanessa Angel baru akan menghirup udara bebas pada akhir Sabtu, yakni pada pukul 24.00 WIB, atau awal memasuki Minggu (30/6/2019).
Vanessa Angel divonis bersalah dalam kasus asusila dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.
Setelah dipotong masa tahakan sejak Januari 2019, maka pada Sabtu (29/6/2019), hukumannya sudah genap 5 bulan.
SKIP Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, mengatakan bahwa Vanessa akan segera menghirup udara bebas karena hukumannya telah dikurangi masa penahanannya sejak Januari 2019.
"Penahanannya itu habis Sabtu dini hari jam 00.00 WIB. Jadi kemungkinannya itu kalau perhitungan jam 01.00 malam atau kemungkinan Subuh, Minggu jam 5 pagi (keluar)," kata Milani saat dihubungi, Sabtu (29/6/2019).
• Sabtu Ini Bebas, Vanessa Angel Akan Langsung Menjemput Rejeki
Meski akan bebas pada pekan ini, lanjut Milano, Vanessa tidak akan langsung ke Jakarta.
Ia akan menetap dulu di Surabaya.
Vanessa juga akan bertemu dengan Komnas Perempuan di Surabaya.

"Ada tantenya, kan yang menjamin itu kemarin tantenya, bukan bapaknya. Jadi kami mau ada acara dulu sama tantenya, sama yang bantu dia selama di Surabaya," kata dia.
• Divonis Lima Bulan Penjara, Vanessa Angel Menerima Putusan Hakim Sambil Menangis Tersedu
Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019), atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara.
Menangis Divonis 5 Bulan
Sambil menangis tersedu, aktris Vanessa Angel (27) menerima vonis lima bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6/2019).
Vonis lima bulan tersebut sudah termasuk potongan masa tahanan.