Link Pengumuman PPDB SMA Bisa Diakses Pukul 13.00 WIB, Ini Syarat Daftar Ulang Setelah Lulus

Meski pengumuman PPDB SMA bisa dilihat secara online, peserta tetap datang ke sekolah pilihan pertama.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Tribun Jabar/ Hilda Rubiah
Suasana PPDB di SMAN 22 Bandung, Sabtu (22/6/2019) 

Klik hasil pengumuman PPDB SMA di badan berita.

TRIBUNJABAR.ID - Pengumuman PPDB SMA di Jawa Barat ditampilkan di laman resmi PPDB SMA Jabar https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/ pada Sabtu (29/6/2019) pukul 13.00 WIB.

Meski pengumuman PPDB SMA bisa dilihat secara online, peserta tetap datang ke sekolah pilihan pertama.

Peserta wajib mengambil Surat Keterangan (SK) Diterima atau Tidak Diterima.

Bagaimana bila peserta diterima di sekolah pilihan kedua atau ketiga?

Peserta tetap wajib mengambil SK di sekolah pilihan pertama.

SK diperlukan untuk keperluan mendaftar ulang di sekolah di mana peserta diterima.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disdik Jabar, Dewi Sartika, saat ditemui Tribun Jabar, di Jalan Kebonwaru Utara No 1, Kacapiring, Kota Bandung, Jumat (28/6/2019).

"Walaupun misalnya calon peserta didik baru diterima di sekolah pilihan kedua atau ketiga, ia wajib mengambil SK, baru mendaftar ulang ke sekolah yang diterima," katanya.

Setelah melihat pengumuman PPDB SMA, peserta wajib mendaftar ulang.

ppdb panitia
ppdb panitia (istimewa/Disdik Jabar)

Bila tidak mendaftar ulang, peserta PPDB SMA akan dianggap gugur atau mengundurkan diri.

Berkas persyaratan untuk mendaftar ulang adalah kartu pendaftaran asli dan bukti tanda terima.

Pendaftaran ulang digelar pada 1-2 Juli 2019.

Sementara itu, jadwal awal tahun pelajaran 2019/2020 akan berlangsung mulai 15 Juli 2019.

Siswa yang baru diterima akan menerima materi masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved