Sengketa Pilpres 2019

Daftar Lengkap 21 Gugatan Prabowo-Sandi yang Ditolak MK, dari TPS Siluman sampai Suara Prabowo 0

Sembilan hakim konstitusi bulat suara menyatakan menolak seluruh gugatan pasangan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno.

Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR / GANI KURNIAWAN
LOGISTIK-Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cicendo, Yopi Setio Nugroho (kiri) dibantu petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Sukaraja, Yadi Rahayu mengecek logistik Pemilu 2019 di Gudang Logistik Pemilu 2019 Kecamatan Cicendo di Wisma Penka KAI, Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung, Senin (15/4/2019). Logistik Pemilu 2019 di PPK Cicendo terdiri dari 1.415 kotak suara dan logistik lainnya yang akan didistribusikan ke 283 TPS yang tersebar di enam kelurahan di Kecamatan Cicendo pada Selasa (16/4/2019) pagi. 

SENGKETA Pilpres berakhir sudah. Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusannya.

Sembilan hakim konstitusi bulat suara menyatakan menolak seluruh gugatan pasangan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sesuai rekapitulasi perolehan suara yang diumumkan KPU, 21 Mei silam, pemenang Pilpres adalah paslon 01; Joko Widodo - Ma'ruf Amin.

Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendalilkan terdapat lima bentuk kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif (TSM) pada Pilpres 2019 oleh pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf.

Presiden petahana Joko Widodo lengkap dengan fasilitas dan aparatur yang melekat pada lembaga kepresidenan.

Bentuk kecurangan yang dilakukan Presiden Joko Widodo adalah, pertama, penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah; kedua penyalahgunaan birokrasi dan BUMN; ketiga ketidaknetralan aparatur negara, polisi, dan intelijen.

Keempat pembatasan kebebasan media dan pers; kelima, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum; kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat TSM, dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, dan mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia.

Berikut dalil-dalil utama yang ditolak hakim MK dalam sidang, Kamis (27/6/2019), sejak pukul 12.30 berlangsung hingga 21.15 WIB:

1) Money Politics

Prabowo-Sandi: Dalil adanya money politics atau vote buying oleh Jokowi-Ma'ruf sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan. Misalnya, dengan menaikkan gaji PNS.

Jokowi menyalahgunakan anggaran dengan matang dan sistematis. Prabowo-Sandi mempermasalahkan penyalahgunaan anggaran negara yakni:

1. Menaikkan gaji PNS, pensiunan, TNI, dan Polri Rp 2,61 triliun; 2. Menjanjikan Pembayaran Gaji ke 13 dan THR lebih awal Rp 40 triliun; 3. Menaikkan gaji perangkat desar Rp (kurang-lebih) 114 miliar; 4. Menaikkan dana keluaran Rp 3 triliun; 5. Mencairkan dana bansos Rp 15,1 triliun; 6. Menaikkan dan mempercepat penerimaan PKH Rp 34,4 triliun; dan 7. Menyiapkan skema rumah DP 0% untuk ASN, dan Polri Rp 100 triliun.

Denny Indraya masih terlihat tertidur di sidang sengketa hasil suara Pilpres 2019, pada Kamis (27/6/2019). (Kompas TV)
Denny Indraya masih terlihat tertidur di sidang sengketa hasil suara Pilpres 2019, pada Kamis (27/6/2019). (Kompas TV) ((tangkap layar kompas tv))

MK: "Dalil yang diajukan pihak 02 tidak beralasan. Dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum. Sebagai konsekuensinya menjadi tidak jelas pula apakah hal-hal yang didalilkan pemohon itu sebagai modus lain money politics ataupun vote buying".

"Pemohon tidak membuktikan secara terang apakah hal-hal yang didalilkan itu mempengaruhi perolehan suara Pemohon ataupun Terkait."

"Dalam hal persidangan juga tidak terungkap fakta apakah pemohon telah mengadukan hal-hal yang didalilkan tersebut sebagai modus lain dari money politics atau vote buying kepada Bawaslu."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved