Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi, Jokowi-Maruf Tetap Pasangan Terpilih

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan kubu Prabowo- Sandi terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

Kompas/Wawan H Prabowo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin jalannya sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang sengketa pilpres ini, Komisi Pemilihan Umum menjadi pihak termohon; pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, menjadi pihak terkait; dan Badan Pengawas Pemilu menjadi pihak pemberi keterangan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan kubu Prabowo- Sandi terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

Putusan dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Menurut Mahkamah Konstitusi, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. 

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi.

Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Hampir Seluruh Dalil Ditolak, Kuasa Hukum Prabowo-Sandi: Kami Masuk Perangkap Hukum Acara

Sejumlah Tudingan Ditolak MK, BW Sebut MK Tak Berani Bilang Tak Ada Kecurangan Pilpres 2019

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Maruf.

Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti. Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.

Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan. Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.

Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Maruf dalam Pilpres 2019.

Setelah Pengumuman Hasil Sidang MK, Ini yang akan Dilakukan Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo-Sandiaga

Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen. Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum. Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.

Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.

Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Maruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.

Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Maruf unggul atas Prabowo-Sandiaga. Jumlah perolehan suara Jokowi-Maruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved