Tim Hukum Prabowo-Sandi dan Ahli KPU Saling Minta Maaf di Mahkamah Konstitusi

Pada akhir persidangan sengketa Pilpres 2019, Jumat (20/6/2019), tim hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan, lebih dulu meminta maaf kepada Marsudi.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno dan ahli yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo saling meminta maaf dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Pada akhir persidangan sengketa Pilpres 2019, Kamis (20/6/2019), tim hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan, lebih dulu meminta maaf kepada Marsudi.

Marsudi yang menjadi ahli yang diajukan KPU dan sidang itu pun memaafkan tim hukum Prabowo-Sandi sekaligus meminta maaf.

Iwan Satriawa memohon maaf jika saat bertanya dalam sidang terkesan merendahkan.

"Tanpa maksud saya merendahkan Profesor," ujar Iwan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (20/6/2019). "Kalau ada saya memaksa Prof untuk menjawab di luar ranah keilmuan Prof, saya mohon maaf," katanya.

Moeldoko Sebut Keterangan Saksi di MK Ditafsirkan Secara Salah

Ahli di Sidang Mahkamah Konstitusi: Kesalahan di Situng KPU Tak Hanya Rugikan Prabowo-Sandi

Meski demikian, Iwan ingin menegaskan bahwa tim hukum 02 merasa ada ruang kosong yang belum dijawab Marsudi.

Ruang kosong mengakibatkan pertanyaan besar tentang jaminan KPU terhadap sistem penghitungan yang digunakan.

Saat mendapat kesempatan bertanya kepada Marsudi, Iwan memang sempat mencecar dengan pertanyaan-pertanyaan.

Namun pertanyaannya dinilai Majelis Hakim tidak sesuai dengan keilmuan Marsudi.

Kepada Iwan, Marsudi menjelaskan bahwa dia adalah arsitek sistem penghitungan suara KPU pada 2003.

Namun Iwan beranggapan bahwa Marsudi juga pihak yang membuat Situng sampai menyiapkan visualisasi website.

Romahurmuziy Keluhkan Fasilitas Rutan, Jubir KPK: Jika Ingin Hidup Bebas, Jangan Korupsi

Kuasa Hukum Sebut Polisi yang Diduga Terlibat Kasus Novel Baswedan Pernah Halangi OTT KPK

Marsudi menjelaskan bahwa dia hanya merancang sistemnya. Sedangkan pihak yang membangun atau mewujudkan rancangannya adalah pihak lain yang ditunjuk KPU.

Pada akhir persidangan, Ketua MK Anwar Usman sempat menyinggung permintaan maaf Iwan. Anwar meminta kepada Marsudi untuk memaklumi pertanyaan-pertanyaan dari semua pihak.

"Memang ya begitulah. Sidang ini disaksikan oleh Allah. Maksud pemohon adalah mencari kebenaran untuk dipertanggungjawabkan," kata Anwar.

Marsudi memaafkan. Di sisi lain, dia juga meminta maaf jika terkesan menggurui selama menjadi ahli dalam sidang ini.

"Saya juga mohon maaf dalam sesi ini banyak menggurui. Karena saya guru, kalau enggak menggurui saya enggak kerja," kata Marsudi sambil tertawa. (Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Mencecar, Tim Hukum Prabowo-Sandi Minta Maaf kepada Ahli KPU"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved