Sengketa Pilpres 2019
Video Detik-detik Hakim MK Ancam Usir Bambang Widjojanto
Berbeda dari persidangan biasanya, saksi-saksi yang dihadirkan akan diminta keterangannya satu per satu, tidak bersamaan.
TRIBUNJABAR.ID - Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dilanjutkan pada Rabu (19/6/2019).
Agenda sidang lanjutan Rabu hari ini adalah mendengar kesaksian dan melihat bukti-bukti yang dihadirkan pihak termohon, dalam hal ini tim paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Berbeda dari persidangan biasanya, saksi-saksi yang dihadirkan akan diminta keterangannya satu per satu, tidak bersamaan.
Dalam sidang kali ini, tim Prabowo-Sandiaga mengajukan 15 saksi dan dua ahli.
Hingga berita ini dituliskan, saksi kedua tim Prabowo-Sandiaga tengah mengungkapkan kesaksiannya, yaitu atas nama Idham.
Sempat terjadi ketegangan saat saksi Idham hendak menyampaikan kesaksiaannya.
Bahkan hakim MK, Arief Hidayat sempat menegur ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW).
Hal ini berawal saat Hakim Arief menanyakan pada Idham apa yang akan ia jelaskan pada sidang sengketa Pilpres 2019.
Idham menjawab, akan ada empat hal yang akan ia ungkapkan.
"Ada empat, yaitu NIK kecamatan siluman, NIK rekayasa, pemilih ganda, dan pemilih di bawah umur," ujarnya.

Hakim Arief menyebut, poin yang disampaikan Idham hampir sama persis dengan keterangan dari saksi pertama, yaitu Agus Maksum.
Idham mengaku, dirinya tidak melihat dan mendengarkan apa yang disampaikan Agus Maksum dalam pemeriksaan sebelumnya.
Hakim Arief pun berkata, bila keterangan yang disampaikan Idham ternyata sama dengan Agus Maksum, maka sangat merugikan tim kuasa hukum 01.
Sebab, masalah terkait DPT atau materi yang disampaikan Idham telah didiskusikan pada sidang sebelumnya.
BW menjelaskan, saksi Idham akan melengkapi penjelasan dari saksi sebelumnya, yaitu Agus Maksum.
"Jadi, jangan dinilai terlebih dahulu, sebelum didengar kesaksiannya," kata BW.
Hakim Arief mengingatkan, bila keterangan yang disampaikan ternyata hanya pengulangan atau redandum maka akan di-stop dan pindah kepada saksi yang lain.