Saksi Fakta Prabowo-Sandi Ungkap Kelemahan Situng KPU, Sebut Seharusnya Sudah Tak Terjadi

Menurut Arief, kesaksian Hermansyah memiliki nuansa seperti pendapat ahli walaupun Hermansyah dihadirkan oleh tim kuasa hukum 02 sebagai saksi fakta

Editor: Ravianto
Tribunnews/Jeprima
Saksi Fakta Idham Amiruddin saat memberikan kesaksiannya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Kuasa Hukum pemohon menghadirkan 15 saksi Fakta dan 2 saksi ahli pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi fakta dan ahli. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konsitusi menanggapi terkait kesaksian konsultan Teknologi Informasi (IT) Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandi, Hermansyah di sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat.

Menurut Arief, kesaksian Hermansyah memiliki nuansa seperti pendapat ahli walaupun Hermansyah dihadirkan oleh tim kuasa hukum 02 sebagai saksi fakta.

Saksi fakta harus memberi keterangan berdasarkan apa yang dia lihat, dengar, dan rasakan sendiri.

Arief menyampaikan hal tersebut ketika mendengar keterangan Hermansyah terkait dengan sistem informasi KPU yakni kelemahan situng KPU yang berhubungan dengan proses data di sistem KPU dan KPUD.

"Ini ada bau-bau ahli. Intinya anda menyaksikan input data ke situng di KPUD dan tingkat nasional saat diajak Pak Fadli Zon ke KPUD Bogor ya," kata Arief di ruang sidang.

Hermansyah juga membenarkan hal tersebut bahwa dirinya menyaksikan hal tersebut saat diajak oleh Fadli ke KPUD Bogor.

Menurut Hermansyah, kelemahan paling mendasar yang pernah dilaporkannya ke Bawaslu adalah soal sistem input di situng.

Padahal menurutnya kelemahan tersebut tidak seharusnya terjadi saat ini karena teknologi yang ada saat ini sudah canggih.

"KPU pusat banyak sekali kelemahan dari sisi pelaporan. Saya membaca 73 ribu di sisi input, kami laporkan ke Bawaslu. Kelemahan paling mendasar ada pada bagaimana melakukan input di situng. Dengan adanya teknologi sekarang yang kita punya seharusnya kesalahan dan kelambatan tidak lagi terjadi," kata Hermansyah.

Saksi Fakta Idham Amiruddin saat memberikan kesaksiannya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Kuasa Hukum pemohon menghadirkan 15 saksi Fakta dan 2 saksi ahli pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi fakta dan ahli. Tribunnews/Jeprima
Saksi Fakta Idham Amiruddin saat memberikan kesaksiannya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Kuasa Hukum pemohon menghadirkan 15 saksi Fakta dan 2 saksi ahli pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi fakta dan ahli. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Hingga pukul 16.00 WIB baru tiga dari lima belas saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukum paslon 02 yang diperiksa oleh Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi di ruang sidang.

Ketiga saksi yang memiliki latar belakang pekerjaan di bidang teknologi informasi tersebut antara lain Agus Maksum, Idham, dan Hermansyah.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved