Kondisi Kantin SMPN 2 Bandung yang Dipakai Syarat Alamat PPDB, Ketua RT Setempat Bilang Begini

menggunakan alamat kantin SMPN 2 Kota Bandung dijadikan syarat mendaftarkan PPDB 2019.

Penulis: Syarif Pulloh Anwari | Editor: Ichsan
Tribunjabar.id/Syarif Pulloh Anwari
Kantin SMP yang menjadi alamat kartu keluarga untuk mendapaftar SMA favorit di Kota Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) mengindikasi temuan Kartu Keluarga (KK) menggunakan alamat kantin SMPN 2 Kota Bandung dijadikan syarat mendaftarkan PPDB 2019.

Ketua FAGI, Iwan Hermawan mengatakan penyalahgunaan KK yang ditemukan itu menggunakan alamat SMP yang berada di Jalan Sumatra No 42 Kota Bandung yaitu alamat SMPN 2 Bandung.

Saat Tribun Jabar menyambangi dan mengkonfirmasi ke humas SMP 2 Kota Bandung sedang berada diluar sekolah.

Saat disambangii ke lokasi kantin sekolah itu, nampak suasana kantin sepi, hanya terdapat meja dan kursi panjang berjejer rapi, etalase tempat jualan pun ditutup menggunakan kain.

Ketika mengunjungi ketua RT setempat, Alpip. Ia mengatakan memang terdapat rumah tinggal di SMP 2 Bandung di Jalan Sumatra No 42 yakni diisi penjaga sekolah tersebut.

"Itu sekolah, di sekolah itu ada rumah, Ada rumah di sana tuh kan ada penjaga sekolah, ada 4 KK, cuma sekarang yang satu orang itu direnovasi keluar dulu tapi secara administrasi kependudukan belum pindah, karena katanya dia mau masuk lagi," ujarnya.

Pelaku Adegan Ranjang Pernikahannya Tak Tercatat di KUA, yang Cewek 3 Kali Nikah, yang Cowok 2 Kali

"Saya kurang tahu, yang jelas kalau dulu penjaga sekolah emang tinggal di situ, di belakang itu ada rumah, di belakang kantin ada rumah tempat tinggal. Sekarang hanya ada satu, atas nama Suherman tinggal di sana, masih ada dis ana orangnya, cuma yang dua lagi itu katanya mau kembali lagi," ujarnya

Menurutnya rumah penjaga sekolah itu berada di belakang kantin sekolah tersebut.

Alpip mengaku setahun lalu ada dari pihak keluarga yang tinggal di wilayahnya memohon membuat Kartu Keluarga dengan penambahan anggota keluarganya.

"Ada surat permohon pindah, saya sebagai RT ada orang yang minta pindah saya tidak bisa, tapi kalau datang ke RT, kepala keluarga yang KK lama datang ke saya untuk penambahan dengan ada data surat pindah saya tidak bisa menolak. Udah lama hampir setahun pernah ada ke sini," ujarnya.

Saat ditanya terkait nama keluarga bersangkutan yang menambahkan anggota keluarganya itu, Alpip meminta langsung mengkonfirmasi ke keluarga yang bersangkutan.

Jual Beli Kursi hingga Manipulasi KK pada PPDB 2019, Laporannya Sudah Diterima Ombudsman

Disinggung surat permohonan pindah dan penambahan anggota keluarga untuk pendaftaran PPDB, Alpip pun tak mengetahui maksud tujuannya.

"Enggak ada, yang jelas setahun lalu, ada keluarganya yang datang, maksudnya keluarga tuan rumah di sini, dari luar masuk ke sini otomatis ada yang menerima dan mengijinkan tinggal disini. Kepala keluarga itu yang tinggal disini, mengajukan untuk bikin KK baru ada penambahan anggota baru anggota keluarganya," ujarnya

"Terkait saudara atau apa itu, saya enggak tahu," ujarnya.

Namun menurut Alpip, pemohon tersebut yang tercantum di kolom Kartu Keluarga  tertulis "lain-lain" tidak ada keterangan saudara.

"Keterangan lain-lain bukan saudara atau anak kandung. Yang jelas datang ke saya dia bawa surat keterangan pindah dari sana," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved